Surat Edaran BKN Pedoman Hukuman Disiplin ASN yang Melakukan Mudik
Surat Edaran BKN Pedoman Hukuman Disiplin ASN Yang Melakukan Mudik PDF – Berikut ini adalah link download Surat Edaran Nomor 1/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) PDF.
Surat Edaran BKN Pedoman Hukuman Disiplin ASN Yang Melakukan Mudik
Lata Belakang
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar.
Kategori
- Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
- Dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini, juga harus mempertimbangkan dampak atau akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
- Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran BKN Pedoman Hukuman Disiplin ASN yang Melakukan Mudik
Kategori Hukuman Disiplin ASN karena Mudik
- Kategori I, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
- Kategori II, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
- Kategori III, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Nomor 1/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara lengkap dapat di unduh (Download).
Demikian tadi informasi terbaru mengenai Surat Edaran BKN tentang pedoman hukuman disiplin ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa darurat virus corona Covid-19. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Surat Edaran BKN Pedoman Hukuman Disiplin ASN yang Melakukan Mudik